Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 2130401123
Kelas : Persya 3D
Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia
A. Pengertian Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf
1. Pengertian Organisasi Pengelola Zakat
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang diberi Kewenangan atau ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mendasari pengelolaan zakat oleh OPZ Diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Yang dimaksud dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah:
a) OPZ berbasis pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten.
b) OPZ berbasis masyarakat yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu LAZNAS dan LAZDA. Di bawah ini akan dijelaskan secara deskripsi Terkait dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
2. Pengertian Organisasi Pengelola Wakaf
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.
B. Macam macam Organisasi pengelolaan zakat dan wakaf
1. Macam Organisasi pengelolaan zakat
a) BAZNAS (Badan Amil Zakat)
Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), secara hukum sesuai Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2014. Alasan Dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional adalah dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Secara struktural Badan Amil Zakat, merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga kedudukkannya akan disesuaikan dengan struktural pemerintah, seperti berikut:
a) BAZNAS berkedudukan di Ibu Kota Negara.
b) BAZNAS PROVINSI berkedudukan di ibu kota Provinsi.
c) BAZNAS KOTAMADYA bekedudukan di ibukota provinsi
d) BAZNAS KABUPATEN berkedudukan di ibu kota kabupaten
e) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan
f) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan atau desa berkedudukan di desa.
b. LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat, dan memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2011).Dalam sumber lain menyebutkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam.
Dilihat dari sejarah pendirian LAZ ini terbagi menjadi empat kelompok Berdasarkan alasan dan sejarah pendirian, yaitu:17
a) LAZ yang berbasis masjid
LAZ didirikan dengan basis masjid seperti: LAZ Rumah Amal Salman (masjid Salman ITB); LAZ Al Azhar Peduli (masjid Al Azhar); dan LAZ DPU-DT (masjid Daarut Tauhid). Umumnya, pendirian LAZ ini sebagai akibat dari Perkembangan yang pesat dalam manajemen masjid dan kepercayaan masyarakat (jamaah masjid), khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan masjid (termasuk dana ZIS oleh DKM masjid). Selanjutnya adanya dana yang besar Harus dikelola lebih profesional melalui pendirian LAZ sebagai bentuk tangung Jawab pengelola dan untuk meningkatkan peran masjid kepada masyarakat, baik Masyarakat sekitar masjid maupun masyarakat luas.
b) LAZ yang berbasis Organisasi Massa (Ormas)
LAZ pada kelompok ini, didirikan dengan basis organisasi masa (ormas) Seperti LAZ Pusat Zakat Ummat (Ormas Persis), LAZ NU (Ormas NU), dan LAZ Muhammadiyah (Ormas Muhammadiyah). Umumnya, LAZ didirikan dalam Rangka dan menjadi media untuk meningkatkan peran organisasi masa bagi Masyarakat, baik masyarakat anggota organisasi masa tersebut maupun Masyarakat luas.
c) LAZ berbasis Perusahaan (Corporate)
LAZ didirikan dengan basis perusahaan (corporate) seperti: LAZ Baitul Maal Muttaqien (PT. Telkom); Baitul Maal Muammalat (Bank Muammalat Indonesia); Baitul Maal BRI (Bank BRI); Baitul Maal Pupuk Kujang (PT. Pupuk Kijang Cikampek). Umumnya pendirian LAZ ini, sebagai bagian dari program Pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). Selanjutnya untuk mengelola dana CSR perusahaan yang besar, perlu lembaga yang profesional, diantaranya dengan Mendirikan LAZ. Kemudian, diharapkan dengan pendirian LAZ, program-Program CSR perusahaan akan lebih terarah, bersifat sistematis dan berdampak Jangka panjang, juga meningkatkan peran perusahaan bagi masyarakat khususnya Bidang sosial kemasyarakatan.
d) LAZ/LAZNAS berbasis sebagai Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ)
LAZ didirikan dengan tujuan awal sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). LAZ dalam kelompok ini seperti: LMI (Lembaga Manajemen Infaq), LAZ Rumah Zakat Indonesia; LAZ Dompet Dhuafa; LAZ Rumah Yatim Arrohman. Alasan pendirian LAZ ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat (civil society) Berkaitan dengan pengelolaan dana ZIS yang lebih profesional.
2. Macam macam Organisasi pengelola wakaf
Indonesia sendiri saat ini telah tumbuh beberapa lembaga pengelola wakaf tunai Berskala nasional diantaranya:
1. BaitulMaal Muamalat (BMM)
BMM (Baitulmaal Muamalat) adalah lembaga non profit yang menjalankan peran Sosial perbankan syariah, berkonsentrasi pada program pemberdayaan kelompok (community development), Pembiayaan mikro (micro finance), dan Pengelolaan dana Sosial Islam (islamic social security fund).
2.Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
Dalam perkembangannya, PKPU sebagai sebuah lembaga yang menyadari bahwa Potensi dana ummat yang berasal dari Zakat, Infaq, Shadaqah, dan wakaf sangat besar. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia bisa mengoptimalkan Dana ZISWAF-nya untuk memberdayakan masyarakat miskin.
3. Tabung Wakaf Indonesia
TWI merupakan lembaga nazir wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhu’afa Republika pada tanggal 14 Juli 2005. Aktivitas TWI ber-kisar pada sosialisasi, edukasi Dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus sebagai lembaga penampung dan Pengelola harta wakaf. Untuk membiayai operasional wakaf, TWI menyisihkan 5-10 % Hasil untuk operasional nāẓir.
4. Pusbang Wakaf Daarut Tauhiid
Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid atau yang dikenal dengan istilah Pusbang Wakaf DT adalah salah satu lembaga yang berada di bawah Yayasan Daarut Tauhiid Bandung. Pusbang Wakaf DT mempunyai visi yaitu menjadi lembaga wakaf Yang amanah, profesional dengan berorientasi kepada sebesar-besarnya kemanfaatan Ummat (Mauquf Alaih).
C.Macam-Macam Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf
1.macam macam Asosiasi Organisasi pengelolaan zakat
a). FOZ
FOZ merupakan asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Saat ini FOZ memiliki anggota sebanyak 196 lembaga dari Aceh hingga Papua. Fungsi utama FOZ adalah penguatan kapasitas dan kompetensi pengelola, advokasi, sinergi, serta kolaborasi program-program pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan komunitas masyarakat.
b).POROS
POROZ (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis organisasi masyarakat Islam.
2.Macam macam Asosiasi Organisasi pengelolaan wakaf
a. Asosiasi Nazhir Wakaf Uang.
Wadah perhimpunan nazhir ini akan dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan sinergi antar nazhir wakaf uang dalam pemberdayaan aset wakaf. “Selama ini nazhir-nazhir wakaf uang berjalan sendiri-sendiri, tidak terkoordinasi. Kini dengan adanya asosiasi semoga sinergi antar nazhir tak lagi jadi kendala,” tandas Ghufron, ketua Asosiasi Nazhir Wakaf Uang.
Nazhir Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa ESQ ini menjelaskan, ide adanya asosiasi ini sudah lama mengemuka, tapi baru terealisasi di akhir acara pertemuan BWI dengan nazhir wakaf uang. Karena itu, kepengurusan asosiasi ini belum tersusun sempurna, layaknya struktur dalam sebuah organisasi.
b. ASOSIASI NAZHIR INDONESIA (ANI)
merupakan wadah bagi Nazhir Wakaf dalam upaya membumikan Wakaf demi Kesejahteraan Bangsa Indonesia.
D . Legalitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf
1.Legalisasi Organisasi Pengelolaan zakat
Legalitas pengelolaan lembaga zakat, infak, dan sedekah Merupakan unsur terpenting dalam pengelolaan zakat, karenanya suatu Lembaga pengelola zakat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu Dari pengelolaan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan yang Telah diaudit Badan Amil Zakat Nasional (yang selanjutnya disebut BAZNAS) secara berkala.6 Dalam UU No. 23 tahun 2011 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 (yang selanjutnya disebut PP No. 14 Tahun 2014) sesungguhnya dalam pembentukan LAZ harus memperoleh Izin dari pemerintah, yang mana dalam hal ini Menteri atau pejabat yang Ditunjuk oleh menteri setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Dalam fenomena masyarakat saat ini terdapat banyak pengelolaan Zakat yang belum menerapkan UU No. 23 Tahun 2011 baik beberapa atau Keseluruhan pasal dalam pembentukan lembaga pengelola zakat. Belum Diterapkannya peraturan perundang-undangan tersebut dipengerahui oleh Beberapa faktor seperti kewenangan yang diperoleh LAZ dari Pemberlakuan UU tersebut, dan sikap masyarakat atau para muzakki yang Masih lebih mempercayai masjid ataupun lembaga-lembaga penyalur zakat Di sekitar tempat tinggalnya sebagai tempat penyaluran zakat, infak, dan Sedekah yang praktis dan efisien setiap tahunnya.
2.Legalisasi Organisasi Pengelola Wakaf
Legalitas berarti perihal keadaan sah atau bisa disebut keabsahan. Untuk memperjelas status harta benda yang diwakafkan haruslah ada sebuah legalitas dari pihak terkait yaitu dari pemerintah. Tidak hanya sumber hukum Islam saja yang menjadi sandaran tetapi peran pemerintah juga diperlukan dalam mengatur secara resmi eksistensi wakaf terutama di Indonesia.
Keabsahan wakaf tidak terlepas dari segi legalitas (sah atau tidaknya) sebuah praktik wakaf secara hukum. Dalam hal ini kesahihan praktik wakaf dilihat dari pandangan hukum Islam (fiqh), hal tersebut juga tidak terlepas dari kebenaran menurut hukum secara tertulis ataupun pada tataran ijtihad para ulama. Untuk itu diperlukan penelahaan pada kajian normatif (hukum) maupun segi kesejarahan praktik wakaf. Ulama klasik dalam menetapkan sebuah keabsahan wakaf dilihat dari keberadaan syarat dan rukun itu pada praktiknya. Adapun Rukun wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafi adalah orang yang mewakafkan (fikaw), tujuan diwakafkan (maukuf ‘alahi), barang wakafan (maukuf bih), dan sighat wakaf. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, rukun wakaf itu hanya ada satu, yaitu shighat. Shighat di sini adalah lafaz-lafaz yang menunjukkan kepada makna wakaf atau pelafalan yang menunjukan makna (substansi) wakaf. Dan tidak ditemukannya persyaratan keharusan pencatatan ataupun pendaftaran wakaf seperti dalam perundangan Indonesia.
Dengan status legal dari pemerintah tentunya kekuatan dari perwakafan di Indonesia semakin bertambah sehingga masyarakat yang hendak mempraktikkan wakaf tidak akan ragu dan tidak akan kebingungan. Praktik wakaf sendiri di Indonesia sangat membantu dalam upaya meningkatkan kekuatan perekonomian untuk itulah dukungan pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan lagi mengingat manfaatnya yang sangat banyak jika dilaksanakan secara baik dan benar. Untuk itu perlu kita ketahui bagaimana legalitas wakaf di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar