Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Sebelum Islam, Rasulullah, Khalifah al Rasyidin, dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Tugas 3
NAMA : RIRIN DWIARIANTI
KELAS: PERSYA 3D
MATKUL: MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
DOSEN PENGAMPU: Tezi Asmadia,M.E Sy
Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Sebelum Islam, Rasulullah, Khalifah al Rasyidin, dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
A. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Sebelum Islam
1. Manajemen zakat pada masa sebelum islam
Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat sudah pernah dilaksanakan sebelum kedatangan agama Islam. Kegiatan yang dilakukan yang berbentuk seperti zakat telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa Timur kuno di Asia, khususnya di kalangan umat beragama.
Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup di kalangan bangsa-bangsa Timur bahwa meninggalkan kesenangan duniawi merupakan perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan. Sebaliknya, memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di surga.
Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari nisab yang ditentukan.
Bangsa Arab jahiliyah mengenal sistem sedekah khusus, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An’am ayat 136. Dan, mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata, sesuai dengan persangkaan mereka, ‘’Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.’’ Maka, saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah dan yang diperuntukkan bagi Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.’’
2. Manajemen wakaf pada masa sebelum islam
Praktik wakaf sudah berkembang sebelum datangnya Islam Walaupun pada saat itu belum dikenal dengan istilah wakaf. Dalam catatan Sejarah rumah-rumah peribadatan yang dibangun oleh pemeluk agama Sebelum Islam sudah banyak berdiri. Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsha Sudah berdiri sebelum datangnya nabi Muhammad dan tidak ada Pemiliknya. Ini menandakan bahwa wakaf sudah ada sebelum adanya Islam.
Wakaf yang pertama kali dalam masyarakat Arab pra Islam adalah Al-Ka’bah Al-Musyarafah yaitu rumah peribadatan pertama yang dibangun Oleh Nabi Ibrahim sebagai tempat untuk berkumpul (Haji). Wakaf ini Berkembang sesuai perubahan masyarakat Arab yang menjadikan Ka’bah Sebagai pusat penyembahan berhala dan berkembang lagi dengan Pendekatan diri kepada Allah.
Di beberapa Negara kuno seperti Mesir, Yunani dan Romawi. Praktik wakaf sudah berjalan. Raja Mesir, Ramses II memberika tempat Ibadahnya “Abidus” yang arealnya sangat besar untuk dipergunakan Manfaatnya oleh pengelola tanpa memiliki harta pokoknya. Sedangkan di Jerman, terdapat aturan yang member modal kepada salah satu keluarganya Dalam jangka waktu tertentu untuk dikelola secara bergantian dimulai dari Keluarga laki-laki kemudian keluarga perempuan dengan syarat harta Tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh Dihibahkan.
B. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Rasulullah
1. Manajemen zakat pada masa Rasulullah
Nabi Muhammad SAW diutus Allah ke dunia ini dengan tujuan antara Lain memperbaiki akhlaq manusia yang ketika itu sudah mencapai ambang Batas kerusakan yang sangat membahayakan bagi masyarakat. Kerusakan Tersebut terutama disebabkan oleh sikap prilaku golongan penguasa dan Pemilik modal yang umumnya bersikap zakim dan sewenang-wenang. Orang Kaya mengekploitasi golongan lemah dengan berbagai cara, seperti sistem Riba, berbagai bentuk penipuan, dan kejahatan ekonomi lainya.
Pengsyari’atan zakat tampak seiring dengan upaya pembinaan tatanan Sosial yang baru dibangun oleh nabi Muhammad SAW setelah beliau berada Di Madinah. Sedangkan selama berada di Mekkah bangunan keislaman Hanya terfokus pada bidang aqidah, qashas dan akhlaq. Baru pada periode Madinah, Nabi melakukan pembangunan dalam segala bidang, tidak saja bidang aqidah dan akhlaq, akan tetapi juga memperlihatkan bangunan mua’amalat dengan konteksnya yang sangat luas dan menyeluruh. Termasuk bangunan ekonomi sebagai salah satu tulang punggug bagi pembangunan ummat Islam bahkan ummat manusia secara keseluruhan.
Nabi Muhammad SAW tercatat membentuk baitul maal yang melakukanPengumpulan dan pendistribusian zakat dengan amil sebagai pegawainya Dengan lembaga ini, pengumpulan zakat dilakukan secara wajib bagi orang Yang sudah mencapai batas minimal.
Pengelolaan zakat di zaman Rasulullah SAW, banyak ayat Al-Qur’an Yang menjelaskan bahwa allah SWT secara tegas memberi perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengambil zakat. Al-Qur’an juga Menegaskan bahwa zakat harus diambil oleh para petugas untuk melakukan Hal tersebut. Ayat-ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajibDalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Juga Terdapat berbagai bentuk pertanyaan dan ungkapan yang menegaskan Wajibnya zakat.Hal ini yang diterapkan periode awal Islam, dimana pengumpulan dan Pengelolaan zakat dilakuakan secara terpusat dan ditangani sepenuhnya oleh Negara lewat baitul maal.
Nabi Muhammad sebagai pemimpin Negara menunjuk beberapa Sahabatnya untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat muslim yang telah Teridentifikasi layak memberikan zakat serta menentukan bagian zakat yang Terkumpul sebagai pendapatan dari ‘amil. Ulama berpendapat bahwa adanya Porsi zakat yang diperuntukan bagi ‘amil merupakan suatu indikasi bahwa Zakat sewajarnya dikelola oleh lembaga khusus zakat atau yang disebut Dengan ‘amil bukan oleh individu muzakki sendiri. Rasullah SAW seorang pemuda suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus zakat bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat, menurut Yusuf Al-Qardawi, Nabi Muhammad SAW telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok Negara dengan memberi perintah dengan pengumpulan sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa pada zaman Nabi SAW Pengelolaan zakat bersifat terpusat dan ditangani secara terpusat, namun Demikian pengelolaan zakat pada saat itu secara institusional dianggap Sederhana dan masih terbatas dengan sifatnya yang teralokasi dan sementara, Dimana jumlah zakat terdistribusi akan tergantung pada jumlah zakat yang Terkumpul pada daerah atau kawasan tertentu, dan uang zakat yang Terkumpul langsung didistribusikan kepada para mustahiq tanpa sisa.
2. Manajemen wakaf pada masa Rasulullah
Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf di Syariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat para ulama tentang siapa yang pertama kali orang yang melakukan wakaf.Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bi Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata :
Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata :” Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor. Mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW. (Asy-Syaukani: 129)
لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
Artinya: Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), Sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di Dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.(QS at Taubah ayat 108)
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriah pernah mewakafkan Tujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.
C. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Khalifah Abu Bakar Shiddiq
1. Manajemen zakat pada masa Khalifah abu bakar Shiddiq
Setelah Rasullah SAW wafat, banyak kabilah-kabilah yang menolak Untuk membayar zakat dengan alasan merupakan perjanjian antara Mereka dan Nabi SAW, sehingga setelah beliau wafat maka kewajiban Terebut menjadi gugur. Pemahaman yang salah inihanya terbatas Dikalangan suku-suku Arab Baduwi. Suku-suku Arab Baduwi ini Menganggap bahwa pembayaran zakat sebagai hukuman atau beban Yang merugikan.28 Abu Bakar yang menjadi khalifah pertama penerus Nabi SAW memutuskan untuk memerangi mereka yang menolak Membayar zakat dan menganggap mereka sebagai murtad. Perang ini Tercatat sebagai perang pertama di dunia yang dilakukan sebuah negara Demi membela hak kaum miskin atas orang kaya dan perang ini Dinamakan Harbu Riddah.
2. Manajemen wakaf pada masa Khalifah abu bakar Shiddiq
Abu Bakar Ash Shiddiq yang menunaikan wakaf dengan sebidang tanah kepemilikan beliau yang Posisinya di Kota Mekkah yang kegunaannya ditujukan kepada anak – anak keturunan Beliau yang datang ke tanah suci Mekkah.
D. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Umar bin Khattab
1. Manajemen zakat pada masa Umar bin Khattab
Ia menetapakan suatu hukum berdasarkan realita sosial. Diantara Ketetapan Umar RA adalah mengahapus zakat bagi golongan mu’allaf , Enggan memungut sebagian ‘usyr (zakat tanaman) karena merupakan Ibadah pasti, mewajibkan kharaj (sewa tanah), dan menentapkan zakat Kuda yang pada zaman Nabi tak pernah terjadi. Tindakan Umar RA menghapus kewajiban kepada mu’allaf bukan berarti mengubah hukum agama dsn mengenyampingkan ayat-ayat Al-Qur’an, Ia hanya mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman yang jelas berbeda dari zaman Rasulullah SAW.
Pengembangan yang dilakukan Umar terhadap baitul maal merupakan kontribusi Umar kepada Islam. Pada masa Umar pula sistem pemungutan zakat secara langsung Oleh negara, yang dimulai dengan pemerintahan Abdullah bin Mas’ud Di Kuffah dimana porsi zakat dipotong dari pembayaran Negara. Meskipun hal ini pernah diterapkan Khalifah Abu Bakar, namun pada Masa Umar proses pengurangan tersebut menjadi lebih tersistematis.
2. Manajemen wakaf pada masa Umar bin Khattab
syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang Mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”.Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Umar bin Khathab.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah memberitakan Kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Ibnu ‘Aun dari Nafi’ dari Ibnu Umar Ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun Bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak Pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti Ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau Menjawab, “Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah Dengannya”, maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia Jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya Dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat Maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah Mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil Darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan Kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, ‘Aku menyebutkannya kepada Muhammad bin Sirin, Maka ia mengatakan ‘ghairu muta`atstsil maalan’, Ibnu ‘Aun berkata, Telah Bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia Membacanya ‘fi qith’ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan’, Ismail Berkata, ‘Dan saya membacanya kepada Ibnu Ubaidullah bin Umar, maka Dalam haditsnya ‘ghair muta`atstsil maalan’. Abu Isa berkata, ‘Hadits ini Hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan Shahabat Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan Kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu Tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.
E. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Usman bin Affan
1. Manajemen zakat pada masa Usman bin Affan
Meskipun kekayaan Negara Islam mulai melimpah dan umlah zakat Juga lebih dari mencukupi kebutuhan para mustahiq, namun administrasi Zakat justru mengalami kemunduran. Hal ini justru dikarenakan Kelimpahan tersebut, dimana Utsman memberi kebebasan kepada ‘amil Dan Individu untuk mendistribusikan zakat kepada siapun yang mereka Nilai layak menerimanya. Zakat tersebut adalah yang tidak kentara Seperti zakat perdagangan, zakat emas, zakat perak, dan perhiasan lainya. Keputusan Utsman ini juga dilatar belakangi oleh keinginan Meminimalkan biaya pengelolaan zakat dimana beliau menilai bahwa Biaya yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dana zakat tersebut akan Tinggi dikarenakan sifatnya yang tidak mudah diketahui oleh aparat Negara.
2. Manajemen Wakaf pada Masa Usman bin Affan
Sahabat Utsman bin Affan juga telah mewakafkan sumur Raumah yang Airnya digunakan untuk memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah Harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian Sumur Rumah sebagai sunnah bagi para .Wakaf sumur Utsman bin Affan tidak mandeg, tapi terus berkembang. Bermula dari sumur, terus melebar menjadi kebun sangat luas. Di masa Daulah Turki Usmani kebun wakaf Usman itu dirawat dengan baik.
F. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Ali bin Abi Thalib
1. Manajemen zakat pada masa Ali bin Abi Thalib
Situasi politik pada masa kepimimpinan Khalifah Ali ibn Abi Thalib Berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. Akan tetapi Ali ibn Abi Thalib tetap mencurahkan perhatianya yang sangat serius dalam mengelola zakat. Ia melihat bahwa zakat adalah urat nadi kehidupan bagi pemerintahan dan agama. Ketika Ali ibn Abi Thalib bertemu dengan orang-orang fakir miskin dan para pengemis buta yang beragama non muslim (Nasrani), ia menyatakan biaya hidup mereka harus ditanggung oleh baitul maal khalifah Ali ibn Abi Thalib juga ikut terjun dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (delapan golongan yang berhak menerima zakat). Harta kekayaan yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, dinar, emas dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat.
Oleh karena itu mekanisme yang diterapkan oleh khalifah Utsman ibn Affan tadi ternyata memicu beberapa permasalahan mengenai Transparansi distribusi zakat, dimana para ‘amil justru membagikan zakat Tersebut kepada keluarga dan orang-orang terdekat mereka. Seiring Dengan penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan Berbagai konflik politik lainya yang memecahkan kesatuan Negara Islam Dengan wafatnya utsman dan naiknya Ali bin Abi Thalib sebagai Penggantinya, maka semakin marak pula praktek pengelolaan zakat Secara individual. Hal ini ditandai dengan fatwa Sa’id bin Jubair dimana Pada saat beliau berceramah di masjid ada yang bertanya pada beliau, Apakah pebanyaran zakat sebaiknya diberikan kepada pemerintah ? Sai’id bin Jubair mengiyakan pertanyaan tersebut. Namun pada saat pertanyaan tersebut ditanyakan secara personal kepada beliau, ia justru menganjurkan penanya untuk membayar zakat secara langsung kepada ashnafnya. Jawaban yang bertentangan ini mnenunjukan bahwa kondisi pemerintah pada sat itu tidak stabil atau tidak dapat dipercaya, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun mulai menurun.
Ringkas pembahasan sistem zakat yang diterapkan dari masa ke masa Mengalami sebuah perbedaan yang mana perubhan tersebut untuk Menghadapi zaman yang semakin maju, hal ini menunjukan bahwa pintu Ijtihad terbuka lebar, dan ijtihad seperti yang dicontohkan oleh para Sahabat semata-mata hanya untuk kemashlahatan ummatnya.
2. Manajemen wakaf pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”.
G. Manajemen Zakat dan Wakaf pada Masa Umar bin Abdul Aziz
1. Manajemen zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz memegang pemerintahan selama kurang lebih 3 tahun, yaitu pada tahun 717 M – 720 M. Sebagai pemimpin ia dikenal karena kebijakasanaan, ketegasan, kedisiplinan, serta perilakunya yang anti korupsi. Kebijakannya dalam ranah ekonomi dan pengelolaan zakat adalah kebijakan yang paling populis dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakatnya.
Saat diangkat sebagai khalifah, Umar bin Abzul Aziz segera mengumpulkan rakyatnya serta memberikan pengumuman penting bahwa ia menyerahkan seluruh harta kekayaan miliknya dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui baitul maal. Harta tersebut terdiri dari tanah-tanah perkebunan di Maroko berbagai tunjangan yang berdada di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin pemberian Al Walid.
Dalam masa pemerintahannya, Umar bukan saja menarik zakat dari masyarakat yang mampu. Ia pun juga menarik dan mendakwahkan tentang pentingnya sedekah. Inilah yang membuat baitul maal tidak hanya penuh dengan zakat, tapi juga sedekah dari kaum muslim. Harta umat Islam yang ia himpun tidak membuatnya kaya, tapi membuat seluruh umat Islam saat itu menjadi kaya. Sungguh berat sekali tentunya untuk menjadi Umar bin Abdul Aziz karena tidak semua pemimpin bisa melakukan hal yang sama.
Di masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari zakat, harta rampasan perang, pajak pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produktif kepada masyarakat luas. Walaupun terdapat perbedaan mengenai zakat dan pajak, Umar tetap mengelolanya dengan baik sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Umar juga menghemat anggaran negara dan memberikan gaji yang sesuai untuk pejabatnya. Ia menerapkan pemberian gaji yang cukup namun tidak melangit atau berlebihan sehingga tidak terjadi perbedaan kelas sosial yang kontras di masyarakatnya.
2. Manajemen wakaf pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Pada masa Umar bin Abdul-Aziz, wakaf memainkan peran dalam mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, bahkan hutang-hutang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara.
Pada zaman Umar bin Abdul-Aziz, penghimpunan zakatnya luar biasa hebat, tapi wakafnya yang menjadi tulang punggung sehingga zakatnya sangat berkembang. Di zaman itu pula hutang pribadi rakyat dibayari oleh dana publik.
Pada zaman Umar bin Abdul-Aziz pertama kalinya sebuah pemerintahan melakukan pelunasan atas hutang-hutang pribadi warganya dari dana publik. Dana publik tersebut berasal dari zakat, infak, sedekah dan wakaf.


Komentar
Posting Komentar