Konsep Manajemen zakat dan wakaf
Tugas 1
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 213040123
Kelas : Persya 3D
Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
A. Pengertian Zakat dan wakaf
Menurut bahasa (lughat), zakat adalah: tumbuh;Berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau Mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat ialah nama bagi suatu Pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut Sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada Golongan tertentu. Selain itu, ada istilah shadaqah dan Infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah Wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah Dinamakan infaq.
Zakat juga salah satu rukun Islam, dan Menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) Atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat Tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti Shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci Dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan Kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan Perkembangan ummat manusia.
2.Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf atau waqf berasal dari Bahasa Arab waqafa. Asal kata waqafa berarti menahan, Berhenti, diam ditempat, atau tetap berdiri. Kata waqafa-Yaqifu-waqfan sama artinya dengan habasa-yahbisu-Tahbisan (menahan). ( Wahbah al Zuhaili; t.th., 7599) Wakaf dalam Bahasa Arab mengandung pengertian Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak Dipindahmilikkan. Dengan kata lain, wakaf adalah Menyerahkan tanah kepada orang-orang miskin untuk Ditahan, karena barang milik itu dipegang dan orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah, dan segala sesuatu. (Idris Thaha (Ed), 2003, 176)
Dalam istilah syara’ secara umum wakaf adalah sejenis pemberian dengan pelaksanaannya dengan cara menahan (pemilikan) kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan, digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan. (Muhammad Daud Ali, 1988, 53-56)
B. Dasar hukum zakat dan wakaf
1) Dasar hukum zakat
Zakat adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ini Dapat dilihat dari dalil-dalil, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun yang Terdapat dalam kitab-kitab hadist, antara lain sebagai berikut:
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.
2) Dasar hukum wakaf
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, Sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu Mendapat kemenangan”. (Q.S. Al-Hajj :77)
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu seklai-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang Sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagaian harta yang Kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S Ali-Imran: 92)
C. Rukun dan syarat zakat dan wakaf
A. Rukun zakat
Rukun merupakan tahapan yang wajib dipenuhi saat menunaikan zakat. Berikut adalah rukun zakat:
• Niat zakat.
• Terdapat muzakki atau orang yang berzakat.
• Terdapat mustahik atau orang yang menerima zakat.
• Memberikan harta atau makanan pokok yang dizakatkan.
B. Syarat zakat
Syarat-syarat Wajib Zakat:
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
1. Beragama Islam
Setiap orang yang beragam Islam wajib membayarkan zakat fitrah.
2. Merdeka
Orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan buak atau hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah.
3. Mampu atau berkecukupan
orang yang mampu dan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinafkahinya.
4. Menemui waktu wajib zakat
Waktu membayarkan zakat fitrah dapat dilakukan di bulan Ramadan, lebih utama di hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
1. Rukun wakaf
Rukun wakaf, yaitu:
a. Waqif, yaitu orang yang mewakafkan. Ia harusmempunyai kecakapan dalam mendermakan harta.
b. Mauquf, yaitu barang milik waqif yang diwakafkan.
c. Mauquf ‘alaih, yaitu yang diserahi wakaf, baik orang, golongan, maupun pihak tertentu.
d. Sighat (ikrar wakaf).
2. Syarat wakaf
Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:
1. Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
2. Harta Mauquf
Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
3. Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.
4. Shighat
Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan
D.Mustahik
Pengertian mustahik atau golongan penerima zakat perlu adanya kontekstualisasi dan reinterpretasi, hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan definisi asnaf dengan kondisi saat yang berbeda sosial dan tempatnya. Selain itu mengantisipasi mereka yang memang berhak menerima zakat namun karena kurangnya pemahaman atau mungkin terlalu ketatnya definisi yang dibuat oleh ulama di dalam kitab fikih klasik menjadikan mereka tidak tersentuh oleh lembaga zakat, tidak menerima bagian yang seharusnya mereka terima.
Mustahik ialah orang yang berhak menerima zakat, dalam AlQur’an surah at-Taubah ayat 60 disebutkan tentang orang atau golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
a. Fakir dan miskin
Golongan ini merupakan prioritas utama dari 8 golongan yang berhak menerima zakat , dengan tujuan untuk menghapus kemiskinan dan kesusahan umat Islam.Sebagai salah satu prioritas utama dalam tujuan zakat, golongan ini dapat dipastikan selalu mendapat bagian harta zakat.
b. Amil (Pengurus Zakat)
Amil atau lembaga zakat ialah mereka yang mengurus masalah zakat, dari penghitungan, pengumpulan, pembagian dan pengelolaan secara keseluruhan yang telah diatur.
c. Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru memeluk Islam atau orang yang dibujuk hatinya untuk memeluk agama Islam.
d. Riqab (Budak)
Riqab atau budak ialah orang yang terbelenggu kebebasannya oleh majikannya.
e. Gharim (orang yang mempunyai hutang)
Termasuk dalam golongan gharim ialah mereka yang mempunyai hutang atau tanggungan (jaminan) hutang tetapi sulit untuk membayarnya.
f. Fi Sabilillah
Para ulama berpandangan bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah ialah mereka yang berjuang untuk kemaslahatan umat Islam.
g. Ibnu Sabil
ialah orang-orang yang sedang kesusahan dalam perjalanan untuk melaksanakan hal yang baik, bukan dalam hal maksiat
E.Ruang lingkup dan urgens manajemen zakat dan wakaf
Zakat merupakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishabnya untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah ibadah yang tidak dapat diganti dengan model apapun. Karena itulah Abu Bakar Shidiq, Khalifah pertama setelah Nabi Muhammad wafat, memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Selain suatu kewajiban bagi umat Islam, melalui zakat, Al-Qur’an menjadikan suatu tanggung jawab bagi umat Islam untuk tolong menolong antar sesama. Dalam kewajiban zakat, terkandung unsur moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya, menyucikan jiwa orang yang menunaikannya dari sifat kikir, menyucikan dan mengembangkan harta miliknya
Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut undang-undang ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, Surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya.
Urgensi zakat
Urgensi atau arti penting zakat bagi seorang muslim bisa dilihat dari berbagai perspektif. Secara ukhrowi, zakat sebagai perintah (kewajiban) bagi muslim adalah ketundukkannya terhadap perintah Allah, Tuhan yang Mahakuasa. Dari perspektif duniawi, zakat bisa ditempatkan dalam kerangka bahwa se-orang muslim mempunyai kewajiban untuk menebar kemaslahatan dan ke-manfaatan bagi sesama umat manusia.
Urgensi menunaikan zakat sebagai kewajiban termaktub dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Kalimat dari ayat tersebut bisa kita pahami tentang ke-wajiban menunaikan zakat. Sebagaimana dalam sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan bahwa “Al-Ashlu fi al-amri lil wujub” yang memiliki arti bahwa asal dari suatu perintah itu menunjukkan kepada wajib.
Urgensi Wakaf
Wakaf sangat dibutuhkan sebagai sarana dakwah dan pendidikan Islam, seperti untuk kepentingan ibadah mahdhoh (pembangunan sarana ibadah) dan untuk kepentingan ibadah ammah (umum) yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, seperti pembangunan sarana pendidikan, maupun sarana fasilitas publik.
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar