Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf melalui Regulasi di Indonesia
Tugas
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 2130401123
Kelas : Persya 3D
Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf melalui Regulasi di Indonesia
A. Regulasi Zakat dan Wakaf Sebelum Kemeredekaan
1. Regulasi Zakat sebelum kemerdekaan
Ketika bangsa Indonesia sedang berjuang melawan penjajahan Barat dahulu, zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan Kemerdekaan tersebut. Setelah mengetahui fungsi dan kegunaan zakat Yang semacam itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber Keuangan dan dana perjuangan rakyat dengan cara melarang semua Pegawai pemerintah dan priyayi pribumi mengeluarkan zakat harta Mereka. Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda ini menjadi batu Sandungan dan hambatan bagi terselenggaranya pelaksanaan zakat.37 Namun kemudian, pada awal abad XX, diterbitkanlah peraturan yang Tercantum dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 Tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini Pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pengelolaan zakat, dan Sepenuhnya pengelolaan zakat diserahkan kepada umat Islam.
2. Regulasi Wakaf Sebelum Kemeredekaan
Dinamika praktik yang mirip dengan wakaf telah dilakukan sebelum Islam datang Ke Indonesia, seperti „Huma Serang‟ di Banten. „Huma Serang’ adalah ladang-ladang yang Dikelola setiap tahun secara bersama-sama dan hasilnya digunakan untuk kepentingan Bersama. ‘Tanah Pareman’ di Lombok sebagai tanah negara yang dibebaskan dari pajak Landrente dan hasilnya diserahkan pada desa-desa, subak, dan candi untuk kepentingan bersama. Begitu juga 'Tanah Perdikan' di Jawa Timur, sebuah pemberian raja kepada seseorang atau kelompok yang telah berjasa dan tidak boleh diperjualbelikan.
Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang berkembang di Indonesia, padaU mumnya berupa tanah milik, erat sekali hubungannya dengan pembangunan. Semakin Meningkat pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan tanah baik untuk memenuhi Kebutuhan perumahan perorangan maupun untuk pembangunan prasarana umum Seperti jalan, pasar, sekolah, fasilitas olah raga, dan industri terjadi meningkat pula. Kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat dan pemerintah mulai memikirkan usaha-Usaha untuk memanfaatkan tanah wakaf secara efisien dan mencegah adanya Pemborosan dalam memanfaatkannya.
Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Fenomena ini muncul karena banyak kerajaan Islam Yang memerintah di nusantara ini. Di antaranya adalah Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Hal ini kemudian menjadikan wakaf sebagai Bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia. Pendirian masjid, pesantren, dan Lembaga pendidikan bersumber dari wakaf sudah populer dilakukan dan dapat dijumpai di Berbagai pelosok tanah air.
Deskripsi tersebut menunjukkan bahwa praktik wakaf di Indonesia sebelum Merdeka mengalami dinamika. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan wakaf yang telah Diatur oleh hukum adat dan tidak tertulis berdasarkan nilai ajaran agama. Kemudian, pada Zaman kolonial telah berkembang dari yang tidak tertulis menjadi tertulis, diantarnya Beberapa peraturan wakaf yang telah dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan (Belanda), Yaitu: Surat Edaran Sekretaris Governemen yang terjadi lima kali, yang mengarah pada Pentingnya aturan perwakafan secara tertulis. Dengan demikian, keberadaan wakaf Sebelum Indonesia merdeka telah berkembang, sesuai dengan tuntutan zaman.
B. Regulasi Zakat dan Wakaf Setelah Kemeredekaan
1. Regulasi Zakat setelah kemerdekaan
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, zakat kembali menjadi Perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam menyusun ekonomi Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama pasal 29 dan pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Kata-kata fakir miskin yang dipergunakan dalam pasal tersebut jelas menunjukkan Kepada mustahiq golongan yang berhak menerima zakat.
Pada tahun 1951, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor: A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah. Kementerian Agama melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian hasil Pungutan zakat berlangsung menurut hukum agama. Kementerian Agama mulai Menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPPPUU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Baitul Mal pada Tahun 1964.
Dengan adanya regulasi atau landasan hukum zakat di Indonesia, maka Lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, Mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada orang-orang yang berhak Menerimanya. Regulasi atau landasan hukum zakat di Indonesia, juga meniscayakan Lembaga amil zakat bersikap profesional dalam menyalurkan dana zakat umat Islam Kepada mereka yang berhak menerimanya.
2. Regulasi Wakaf Setelah Kemerdekaan
Dengan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, peraturan-Peraturan yang dikeluarkan pada masa penjajahan dinyatakan masih berlaku kecuali jika Ada aturan baru. Tentu, hal ini logis sesuai dengan pasal peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam masalah wakaf, Departemen Agama telah mengeluarkan petunjuk mengenai Wakaf, pada tanggal 22 Desember 1953. Dengan demikian, perwakafantelah dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Pasal 49 dapat diketahui ketentuan hukumnya, sebagai berikut: pertama, Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai. Kedua, Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
C. Penguatan Manajemen Zakat dan Wakaf Melalui Regulasi di Indonesia
1. Zakat
Saat ini regulasi Zakat UU no 23/2011 tentang pengelolaan zakat peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011tentang pengelolaan zakat, kemudian Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat JenderalLembaga negara, Sekretariat Jenderal komisi negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional serta berbagaiPeraturan Daerah tentang zakat. Ini berarti bahwa pengelolaan zakat memiliki penguatan dalam pengumpulan maupun kelembagaan.penguatan pengelolaan zakat melalui regulasi yang efektif dapat mengoptimalkan potensi zakat.
Potensi zakat di Indonesia belum berkembang secara optimal dan Belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan karena belum Efektifnya lembaga pengelola zakat yang menyangkut pola manajemen Mulai dari aspek pengumpulan, administrasi, pendistribusian, monitoring, Serta evaluasinya. Dan permasalahan utama pada Baznas kota Tangerang Adalah mereka hanya lebih menekankan dana zakat profesi dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, padahal yang dimaksud zakat profesi Adalah zakat yang dikenakan pada seseorang yang memiliki pekerjaan Ataupun profesi dan mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nisab. Padahal yang dimaksud zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada Seseorang yang memiliki profesi ataupun pekerjaan tetap dan mendapatkan Penghasilan yang sudah mencapai nisabnya.
2. Wakaf
Potensi wakaf uang di Indonesia menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai 180 triliun, dan beberapa sumber lain menyebutkan sekitar 120 triliun (Noor, 2015), dan 11,82 triliun (Nizar 2017). Potensi wakaf uang ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Meski potensi wakaf uang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, namun pada realitanya jumlah akumulasi wakaf wakaf uang dan wakaf melalui uang, hanya sekitar 819 milyar rupiah (Data BWI Januari 2021, unaudited). Hasil kajian menyebutkan di antara permasalahan yang menyebabkan besarnya gap potensi wakaf dan realita dilapangan adalah terkait regulasi dan kelembagaan wakaf uang yang perlu dikuatkan dan diharmoniskan.
Penguatan regulasi dan kelembagaan wakaf uang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pembenahan tata kelola wakaf untuk mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat luas. Sebagaimana arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Januari lalu, bahwa pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.
Terkait hal ini Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah, Manajemen eksekutif KNEKS mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) bertajuk Harmonisasi dan penguatan regulasi wakaf uang, pada 28 Juli 2021.
Dari hasil diskusi didapatkan beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut; a) adanya potensi disharmoni regulasi antara peraturan terkait wakaf uang; b) Perlunya regulasi tentang wakaf uang perlu diatur secara spesifik agar perbuatan hukum yang dilakukan memiliki dasar dan kepastian hukum; c) Perlu adanya revitalisasi berkenaan dengan wakaf dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan kelembagaan dari BWI; d) Perlu adanya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pengembangan wakaf di Indonesia; dan e) Program revisi UU Wakaf yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, merupakan salah satu kesempatan untuk dapat mengajukan rekomendasi yang berangkat dari inventarisir masalah hukum dalam pelaksanaan dan pengembangan wakaf di Indonesia.


Komentar
Posting Komentar