Perkembangan Objek Zakat
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 2130401123
Kelas : Persya 3D
Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
Perkembangan objek zakat
A. Landasan Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat Diwajibkan berdasarkan dali-dalil Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma’ Ulama. Ayat-ayat al Qur’an tentang Zakat diturunkan dalam dua periode Mekkah dan peroide Madinah. Sedangkan menurut Sejarah pemberlakuannya, Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Tuntutan Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa bulan Ramadhan dan Zakat Fitrah. Tentang Kefharduannya dapat diketahui dari Agama secara pasti ( Ma’ulima min ad-din bi adh – dharurah).
Di dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan Umat Islam untuk menunaikan Zakat, demikian pula banyak Hadits-hadits Rasulullah SAW, yang memerintahkan untuk memberikan Zakat, diantara Dasar Hukum wajibnya Zakat ialah sebagai brikut:
a. Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Menurut Yusuf Qhardawi,8 Ayat zakat yang turun selama periode Mekah terdapat delapan ayat. Diantaranya terdapat dalam surat al- Muzammil ayat 20:
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقۡرِضُوا اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا
Artinya”:...tunaikanlah Zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah Pinjaman yang baik.”(al-muzammil:20)
Surat al-Bayyinah ayat 5:
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
Artinya:”padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan Shalat dan Menunaikan Zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.( al-Bayyinah : 5).
Selebihnya ayat tentang Zakat diturunkan pada periode Madinah. Ayat-ayat tentang Zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain Terdapat dalam surat al- Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat dan Ruku’lah bersama orang-Orang yang Ruku”11(al- Baqarah :43).
Surat at-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:”Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-Orang Fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat. Para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-Orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang Dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(At- Taubah:60)
Perintah Zakat yang diturunkan pada periode Mekah, sebagaimana Terdapat dalam kedua ayat tersebut diatas pakan , baru merupakan anjuran Untuk berbuat baik kepada Fakir miskin dan orang-orang yang membutuTauba Bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah Tersebut telah menjadi kewajiban mutlak.
Landasan hukum zakat adalah At-Taubah ayat 103, yang berarti : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
b. Dasar Hukum dari Sunnah Nabi
1) Hadits Riwayat Bukhari:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa seorang Arab padalan telah datang Kepada Nabi SAW, ia berkata:”Tunjukkanlah kepada suatu perbuatan,apabila kukerjakan maka aku masuk surga?”, Nabi
menjawab:”Sembahlah Allah, janganlah sekutukan Dia dengan sesuatu apapun, dirikanlah Shalat yang diwajibkan, tunaikanlah Zakat yang diwajibkan, dan berpuasalah pada bulan Ramadhan.”kemudian ia berkata :”demi Dzat jiwaku berada dalam genggaman-Nya saya tidak akan melebihkannya.”15( H.R. Al- Bukhari)
1) Hadits Riwayat Muslim:
“Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW. Beliau bersabda; “Islam itu Ditegaskan atas lima dasar : hendaknya meng-Esakan Allah, mendirikan Shalat, Menunaikan Zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan naik Haji” (H.R. Muslim dari Ibnu Umar)
c. Dasar Hukum dari Ijma’ Ulama
Sedangkan dari ijma’ Ulama, mereka sepakat dari generasi ke Generasi hingga sekarang tentang wajibnya Zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar Zakat. Dengan demikian, seorang Muslim yang mengingkari Kefardhuannya berarti dia dianggap murtad, keluar dari Agama Islam.Dari beberapa dasar hukum diatas, maka tidak diragukan lagi, bahwa Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Kedudukan Zakat sama Dengan kedudukan dalam Shalat lima waktu, dalam kekuatan hukumnya. Karena kata Zakat dalam beberapa ayat, selalu dirangkaikan dengan Menggunakan Huruf “athaf” dengan kata Shalat. Dalam istilah Ushul Fiqh, berarti kedua hukum tersebut mempunyai Hukum yang sama. Sebab Termasuk kepada “dalalah iqtiran” (dalil yang bersamaan).
B. Persyaratan Harta Yang menjadi Objek Zakat
1. Halal
Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal (sesuai dengan tuntunan syariah). Dengan demikian, harta yang haram, baik Karena zatnya maupun cara perolehannya, bukan merupakan objek zakat Dan oleh karena itu, Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram.
2. Milik Penuh
Milik penuh artinya kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, Pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Manusia, dan di dalamnya tidak ada hak orang lain.
3. Berkembang
Menurut ahli fikih, “harta yang berkembang” secara terminologi berarti “harta tersebut bertambah”, tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi dua Yaitu bertambah harta tersebut akibat, keuntungan atau pendapatan dari Pendayagunaan aset, misalnya melalui perdagangan, investasi dan yang Sejenisnya. Sedangkan bertambah tidak secara nyata adalah kekayaan itu Berpotensi berkembang baik berada di tangan pemiliknya maupun di tangan Orang lain atas namanya.
4. Cukup Nishab
Nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban Zakat. Menurut, Dr. Didin Hafidhuddin, nishab merupakan keniscayaan Sekaligus merupakan kemaslahatan, sebab zakat itu diambil dari orang yang Kaya (mampu) dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Dengan kata lain dikatakan bahwa Nishab merupakan indikator tentang Kemampuan seseorang. Namun, jika seseorang memiliki harta kekayaan Kurang dari nishab, Islam memberikan jalan keluar untuk berbuat kebajikan Dengan mengeluarkan sebagian dari penghasilan yaitu melalui infak dan Sedekah.
5. Cukup Haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah Melampaui dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk Objek zakat berupa ternak, uang, dan harta benda dagang. Untuk objek zakat Berupa hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun, dan Lain-lain. Perbedaan ini menurut Ibnu Qudamah, bahwa kekayaan yang Dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun, mempunyai potensi untuk Berkembang.
6. Bebas dari Utang
Dalam menghitung cukup nishab, harta yang akan dikeluarkan zakatnya Harus bersih dari utang, karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk Melunasi utangnya itu.
7. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan Hidup secara rutin; seperti kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan ini akan Berbeda untuk setiap orang karena tergantung situasi, keadaan dan jumlah Tanggungan. Pengenaan zakat atas harta yang telah lebih dari kebutuhan Rutin sesuai dengan (QS 2:219) “sesuatu yang lebih dari kebutuhan…” dan Juga hadits “zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, yang Secara implisit berarti orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhannya.
C. Isu isu fiqh dalam administrasi Zakat
- Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan.
- Administrasi zakat memandang penting atas adanya ijtihad-ijtihad yang dapat menangani perkembangan ini, yang menjawab 4 hal: Apa cakupan zakat (objek zakat); Dari siapa zakat dipungut (subjek zakat); Oleh siapa zakat dikelola (‘amil); Untuk siapa zakat disalurkan (mustahiq).
D. Jenis jenis objek zakat
Ada dua jenis zakat menurut buku yang ditulis Nurhayati dan Wasilah (2013):
1. Zakat Jiwa/Zakat Fitrah
adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim Setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Lebih utama jika Dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, karena jika dibayarkan setelah shalat dul Fitri, maka sifatnya seperti sedekah biasa bukan zakat fitrah. Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti istri, anak, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang istri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
Menurut jumhur ulama, syarat kewajiban zakat fitrah bagi fakir adalah apabila ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya di malam dan pada hari rayanya. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotnya dan kebutuhan pokok lainnya termasuk binatang ternak yang dimanfaatkan, buku yang dipelajari ataupun perhiasan yang dipakainya. Akan tetapi, jika telah melebihi dan memungkinkan untuk dijual serta dimanfaatkan untuk keperluan zakat fitrah, maka membayar zakat fitrah hukumnya wajib karena ia mampu melakukannya.
Zakat fitrah tidak mengenal nishab, dan dibayar sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. Satu sha’ adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman 2 tangan orang dewasa (atau kira-kira 2,176 Kg). Jika ingin dibayar dengan uang (menurut Imam Abu Hanifah) dibolehkan walaupun sebaiknya yang diberikan adalah makanan.
2.Zakat Harta
adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak Tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, Hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang Masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi objek Zakat terbatas pada (1) emas dan perak, di zaman Rasulullah uang terbuat
Dari emas atau perak; (2) tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, Kurma, dan anggur; (3) hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri, Sapi, dan unta; (4) harta perdagangan (tijarah); (5) harta kekayaan yang Ditemukan dalam perut bumi (rikaz). Sementara Allah merumuskan apa Yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu “kekayaan”, Seperti firman-Nya “Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka…”. “Di Dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat.” Hal ini dapat disebabkan karena pada zaman Rasul harta jenis itulah yang dianggap sebagai kekayaan.
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar