Sekilas Manajemen Zakat dan wakaf di beberapa negara muslim
Picture by pinterest
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 2130401123
Kelas : Persya 3D
Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf di Beberapa Negara Muslim
A. Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf di Malaysia
1. Manajemen zakat di Malaysia
Sebelum masa penjajahan, zakat di Malaysia Dilaksanakan secara tradisional karena kebijak-An mengenai zakat masih sangat kurang. Saat Itu, zakat tidak diatur secara sistematis di bawah Kerajaan (pemerintah). Zakat dilaksanakan Dengan cara penduduk kampung membayar Kepada guru-guru agama untuk dibagikan Kepada ashnaf. Dengan demikian, guru-guru Agama dianggap berkompeten sebagai amil Zakat karena dipandang memahami mengenai Bawl, nisab, dan kadar zakat.
Pada akhir 1980-an, penanganan zakat Di Malaysia masih dikatakan jauh dari kata Sempurna. Setelah pemerintah melaksanakan Suatu kebijakan Islamisasi yang menyeluruh, Zakat turut menjadi perhatian utama peme-Rintah karena setiap negeri diberikan suatu Kepercayaan untuk mengelola zakat, sebagai-Mana yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Mengikuti struktur politik yang ada di Malaysia, zakat dikelola oleh Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban penuh dalam mengelola Zakat. Pemerintah, melalui perwakilan kerajaan negara, juga ikut berperan Dalam membuat regulasi dalam bentuk undang-undang zakat. Undang-Undang mengenai zakat dibuat oleh Majelis Perundang-undangan Negeri. Meskipun harus berada dalam suatu wilayah undang-undang syariat Islam Negeri, suatu kebebasan pada kompetensi pembuatan undang-undang zakat Berakibat pada beragamnya beberapa aspek pengelolaan zakat dan cara Penegakan hukumnya. Suatu perkara yang ada dalam undang-undang boleh Ditegakkan hukumnya, tetapi jika peraturan zakat hanya dalam bentuk tam-Bahan adendum (facia enakmen) yang tidak dimasukan ke dalam lembaran Negara, tidak boleh ditegakkan hukumnya.
Di Malaysia, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh swasta sangat Didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagai Fasilitator dan penanggung jawab. Ada empat pengelola zakat yang diakui Oleh pemerintah negara Malaysia; pertama, pemerintahan merestui status Hukum dan posisi Pusat Pungutan Zakat (PPZ) sebagai perusahaan murni Yang khusus menghimpun zakat; kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% Dari total perolehan zakat setiap tahun untuk menggaji pegawai dan biaya Operasional; ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang Zakat; keempat, pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dan membasmi kemiskinan.
Di Malaysia, mengumpulkan dan mendayagunakan zakat diatur organi-Sasi pusat per negara bagian. Agen zakat boleh banyak selama mereka tetap Menginduk kepada satu organisasi. Lembaga apa pun yang mau menarik zakat Harus bernaung di bawah satu lembaga dan di setiap negara bagian memiliki Satu induk organisasi pengelola zakat. Setiap organisasi pengelola zakat berada Di bawah Majelis Agama Islam Negeri. Sentralisasi pengumpulan zakat diharap-Kan dapat memudahkan mekanisme pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
Sama seperti di Indonesia, organisasi pengelola zakat di Malaysia ada Yang hanya berfungsi mengumpulkan zakat saja, ada juga yang mengumpul-Kan dan mendistribusikan zakat.
2. Manajemen wakaf di Malaysia
Pelaksanaan wakaf di negara Malaysia pada umumnya tidak jauh berbeda Dengan negara-negara muslim lainnya. Pelaksanaan wakaf di Malaysia Sudah mulai subur dan berkembang sejak 1800-an, yang dipelopori oleh para Pedagang Malaysia. Lembaga yang berwewenang dan mengurus wakaf atau Masalah keagamaan lainnya di Malaysia adalah Majelis Agama Negeri. Per-Wakafan di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid.
Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia (Yadim) merupakan salah satu Lembaga yang bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksana-An wakaf menurut Islam. Yadim telah menawarkan 14 juta saham wakaf, yaitu Harga keseluruhan pusat latihan Yadim di Semungkis, Hulu Langkat. Saham Wakaf ditawarkan kepada masyarakat umum dengan harga RM1 per saham. Yadim juga membeli suatu bangunan di suatu pusat perdagangan yang Strategis untuk meneruskan skim wakaf. Dengan cara inilah masyarakat Islam Di Malaysia memiliki bangunan perdagangan yang bisa mereka sewakan Kepada pedagang muslim dengan harga sewa yang relatif rendah. Dengan Cara tersebut, wakaf boleh dipergunakan untuk berbagai tujuan kebajikan dan Pembangunan umat Islam di negara Malaysia.
Peruntukan dana wakaf di Malaysia disalurkan kepada sektor pendidikan melalui Pembangunan sekolah, madrasah dan pesantren. Ada juga yang disalurkan untuk sektor Sosial seperti untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan dan pengembangan fasilitas Kesehatan. Selain itu disalurkan pula kepada sektor ekonomi seperti pembangunan sarana Aktifitas ekonomi semacam toko dan ruko, serta pengembangan sektor pertanian semisal Lahan perkebunan, pertanian dan bendungan. Terakhir adalah untuk sektor keagamaan atauSpiritual seperti pembangunan fasilitas ibadah semacam masjid serta pembelian lahan untuk Kuburan (Rahman, 2009)
B. Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf di Brunei Darusslam
1. Manajemen zakat di Brunei Darussalam
Di Brunei Darussalam, pengelolaan zakat diatur oleh Majelis Ugama Islam Brunei Darussalam (MUIB), di bawah Departemen Ugama. MUIB Diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Brunei, 1/1984, Dewan Ugama Dan Pengadilan Qadhi, bab 77, Pasal 114, untuk mengumpulkan danMendistribusikan dana zakat atas nama Yang Mulia sesuai ketentuan Syari’ah.
Peran pengelolaan dana zakat adalah tanggung jawab DivisiPengumpulan dan Pendistribusian zakat di bawah MUIB. Divisi ini memilikiDelapan belas staf dan dibagi menjadi empat unit, yaitu Unit Administrasi,Unit Pengumpulan, Unit Distribusi, dan Unit Penghitungan, dan Sekretariat.
Pentadbiran dan pengurusan zakat di Brunei Darussalam berada di bawah Kuasa Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB). Di dalam Akta Majlis Ugama Islam Dan Mahkamah-Mahkamah Kadi No. 77 dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam terdapat peruntukan mengenai zakat fitrah.
Pentadbiran dan pengurusan zakat fitrah di Brunei Darussalam mulai Berjalan dengan teratur dan sempurna sejak Undang-Undang Zakat Fitrah Disahkan pada 11 Syawal 1389 H atau bertepatan dengan 1 Januari 1969. Dengan Undang-undang tersebut, Majlis Ugama Islam berkuasa memungut semua Zakat fitrah serta membagi-bagikannya kepada yang berhak di seluruh Brunei Darussalam. Undang-Undang Zakat Fitrah dilaksanakan berdasarkan satu Peraturan yang digelar dengan nama Peraturan Zakat Fitrah 1969
Majlis Ugama Islam Negara Brunei Darussalam telah melantik sebuah Jawatan Kuasa Pengeluaran Uang Zakat yang bertugas “memandu dasar Dan perjalanan pemungutan” serta pembagian zakat fitrah di seluruh Brunei Darussalam.
2. Manajemen Wakaf di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam, berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.
Secara umum, sistem perwakafan di Brunei Darussalam terbagi menjadi Dua bentuk, yaitu terdaftar dan tidak terdaftar:
1. Secara terdaftar
Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah me Wakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangun-An, dengan menentukan pergantian nama pemilik secara sah menurut Peraturan perundang-undangan.
2. Secara tidak terdaftar
a. Sistem perwakafan ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakaf-Kan sesuatu kepada pihak-pihak tertentu, seperti uang, kelengkapan Peralatan, dan lain-lain, secara tidak bertulis, hanya dilafalkan secara Lisan. Ijab kabul kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila Kedua belah pihak setuju untuk memberi dan menerima harta yang Diwakafkan.
b. Kadang-kadang perwakafan bisa terjadi tanpa diketahui oleh pihak Kedua, yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya, Seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa Diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.
Institusi yang bertanggung jawab mengurus harta wakaf secara ter-Daftar adalah Majlis Ugama Islam. Pengurusan yang dijalankan harus ber-Dasarkan jenis wakaf yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksana-An awal atau prosedur yang akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah Sebagai berikut:
1. Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.
2. Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan hakim.
3. Disampaikan ke Jabatan Tanah Brunei.
4. Perlaksanaan wakaf oleh pihak-pihak berkenaan mengikut jenis wakaf Yang dilafazkan.
Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengurusannya diserahkan kepada Pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya, sebuah Masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran maka masjid itu sendiri yang Akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.
Harta wakaf yang diurus dan dikendalikan oleh Majelis Ugama Islam Dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Wakaf khas
Wakaf khas adalah wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh orang yang Berwakaf. Contohnya, sebidang tanah telah diwakafkan oleh seorang Hamba Allah dan tanah yang diwakafkannya telah ditentukan untuk Kegunaan-kegunaan tertentu, misalnya untuk didirikan masjid.
2. Wakaf am
Wakaf am adalah wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaan-Nya oleh orang yang berwakaf. Majlis Ugama Islam bebas menentukan Harta wakaf akan digunakan untuk apa
C. Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf di Pakistan
1. Manajemen Zakat di Pakistan
Negara Pakistan didirikan tahun 1950 dan baru pada tahun 1979 Mengundangkan aturan zakat yang disebut dengan Undang-undang Zakat.
Penghimpunan zakat diwajibkan kepada setiap Muslim warga Pakistan yang hartanya telah mencapai nisab yang langsung dipotong dari Harta muzakki pada item-item tertentu seperti pemotongan langsung dari Account tabungan dan deposito, sertifikat deposito, sertifikat investasi, Obligasi pemerintah, saham perusahaan dan polis asuransi. Sedangkan Harta lain yang berada pada pemiliknya diserahkan kepada muzakki untuk Menunaikannya, seperti zakat uang cash, emas perak, perdagangan, industri Dan sejenisnya. Tahun zakat di Pakistan ditentukan oleh pemerintah jatuh Pada awal Ramadhan dan waktu pemotongan zakat dilakukan pada hari yang Sama untuk kelompok pertama di atas, sedangkan harta lainnya diserahkan Kepada muzakki sesuai dengan jatuh temponya zakat tersebut.
Instansi yang berwenang untuk memotong langsung zakat adalah Institusi keuangan seperti bank dan institusi keuangan lainnya yang ada Di Pakistan yang kemudian disalurkan ke CSF.Dana zakat yang terhimpun Dipisahkan account-nya dari account perbendaharaan pemerintah, dan Pengelolaannya adalah mutlak kewenangan CSF.
Penyaluran zakat di Pakistan didistribusikan ke delapan ashnaf dengan memperhatikan skala prioritas sebagaimana tertuang dalam naskah undang-undang, “Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin terutama para janda, orang cacat baik secara langsung atau tdiak seperti melalui pendidikan formal, pendidikan keterampilan, rumah sakit, klin dan lainnya”.
2. Manajemen wakaf di Pakistan
Negara Pakistan terletak di anak benua India, yang berbatasan dengan Iran, Afghanistan, India dan China, mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan berbagai Aliran, awalnya merupakan bagian dari wilayah Negara India, namun pada tahun 1947 Melepaskan diri dari India, tentu dengan berbagai gejolak dan pengorbanan dari kedua belah Pihak.
Terlepas dari ada tidaknya pengaruh pemikran Pergerakan Islam Abul A‟la Almaududi, Terdapat dua peraturan mengenai pengelolaan wakaf di negara ini. Sebelum lepas dari India, Pada tahun 1935 ada The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, dan pada tahun 1945 Ada The Qanon-e Awqaf Islami (sekarang propinsi Bahwalpur). Setelah lepas dari India, pada Tahun 1949 ada The North West Frontier Province Charitible Institution Act, kemudian pada Tahun 1951 ada The Punjab Muslim Awqaf Act. Keempat peraturan tersebut hanya mangatur Pelaksanaan wakaf pada empat provinsi yang bebeda, lalu pada tahun 1959 peraturan wakaf Dibawah payung hukum yang satu untuk semua provinsi dengan dikeluarkannya The Musalman Waqf (Sind Amandement) Act.
Dalam perjalananya peraturan ini tidak berlaku efektif dan tidak relevan, maka padaTahun 1976 aturan tersebut diganti dengan Awqaf (Federal Control) Act, pengelolaan wakaf Dilakukan di tingkat federal. Pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke tingkat provinsi.52 Setiap tahun pengelolaan harta wakaf meningkat. 53Demikianlah aturan perundang-undang yang berlaku di negara Pakistan.
D. Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf di Arab Saudi
1. Manajemen zakat di Arab Saudi
Arab Saudi mengamanatkan pengelolaan zakat antara penghimpunan dan Pendistribusian secara terpisah. Departemen Keuangan terfokus pada upaya Penghimpunan, sedangkan penyaluran kewenangannya ada pada Departemen Sosial dan Pekerjaan di bawah Dirjen Jaminan Sosial (Dhaman Ijtima’).
Undang-undang zakat di Arab Saudi mulai berlaku pada 1951. Penerapan Pengelolaan zakat oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan pada Keputusan Raja (Royal Court) No. 17/228/8634 tertanggal 7 April 1951, yang menetapkan Sistem wajib zakat (zakat syar’i).16 Dalam keputusan tersebut zakat diwajibkan Kepada individu dan perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Arab Saudi. Dalam perkembangannya, pemerintah Arab Saudi juga membolehkan Bagi muzakki individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya, maksimal setengah Dari pembayaran zakatnya, dan setengahnya lagi harus disetor ke Departemen Keuangan. Untuk muzakki perusahaan, harus menyetor semua kewajiban Zakatnya ke Departemen Keuangan.
Kewenangan penghimpunan zakat di Arab Saudi semuanya berada di Bawah kendali Menteri Keuangan dan Perekonomian Nasional, dari mulai Kebijakan sampai dengan teknis sehingga peraturan-peraturan zakat yang Dibuat di Departeman Keuangan banyak terfokus hanya pada penghimpunan.
Penghimpunan zakat di Arab Saudi diterapkan pada semua jenis aset (kekayaan). Misalnya, zakat ternak dikelola oleh komisi bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri yang disebut Al-A’wamil, yaitu komisi khusus yang tugasnya adalah melakukan pemungutan Zakat ternak ke pelosok-pelosok daerah yang kemudian menghimpun semua Hasilnya ke Departemen Keuangan. Demikian halnya dengan zakat pertani-An, zakat perdagangan, zakat simpanan uang, dan zakat pendapatan. Zakat Pendapatan dari masing-masing profesi tersebut akan dipotong dari tabungan mereka setelah mencapai nisab. Cara penghitungannya berdasarkan pada Laporan keuangan masing-masing.
Untuk penyaluran zakat, pemerintah Arab Saudi lebih fokus terhadap Jaminan untuk warganya karena wewenang pendistribusian zakat berada Pada wewenang Kementrian Sosial dan Tenaga Kerja di bawah Dirjen Sosial.
2. Manajemen wakaf di Arab Saudi
Untuk memperkuat kedudukan harta wakaf, pemerintah Arab Saudi mem-Bentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini mempunyai kewajiban Mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang
Telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan ketetapan No. 574 Tanggal 16 Rajab 1386 sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, Tanggal 18 Rajab 1386.
Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan Perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf. Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan Dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan, serta tiga anggota dari kalangan Cendekiawan dan wartawan.
E. Sekilas Manajemen Zakat dan Wakaf Mesir
1. Manajemen zakat di Mesir
Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan Kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian Zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir Terdiri dari empat elemen utama, yaitu:
a. Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan public
b. Komite wakaf dan perusahaan berafiliasi dengan relawannya
c. Nasir Social Bank dan relawannya
d. Mesir Faisal Bank dan relawannya
Oleh karena fungsi penegakkan hukum zakat belum berhasil, maka Akibatnya zakat dibayarkan sukarela untuk komite ini dan didistribusikan Kepada orang layak dan keluarga sesuai dengan kebijakan penuh dan Pengambilan keputusan dari relawan.
Lahirnya Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 merupakan tonggak Awal pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah ini diberi tanggung jawab membuat proyek-proyek kesejahteraan Sosial. Sejak berdirinya, Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah Konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh Negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat Ini memiliki aksesibilitas untuk semua cabang bank. Melalui kegiatan di Berbagai wilayah negara, direktorat ini telah mampu membentuk dan Mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.
2. Manajemen wakaf di Mesir
Wakaf telah memainkan peranan yang Penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi Kebutuhan masyarakat Mesir. Hal ini karena wakaf dikelola Secara profesional dan dikembangkan secara produktif. Perintis Wakaf pertama kali di Mesir adalah seorang hakim di era Hisyam Bin Abdul Malik, bernama Taubah bin Namir al-Hadrami yang Menjadi hakim pada tahun 115 H. Ia mewakafkan tanahnya untuk Dibangun bendungan dan manfaatnya dikembangkan secara Produktif untuk kepentingan umat (Abdul Aziz Muhammad As-Sanawi, 1983: 83). Wakaf yang dirintis oleh Taubah ini Perkembangannya sangat pesat, terutama pada masa kekuasaan Daulah Mamluk (1250-1517). Pada era kejayaan Mamluk, wakaf Telah berkembang pesat dan dibarengi dengan pemanfaatannya Yang sangat luas untuk menghidupi berbagai layanan kesehatan,Pendidikan, perumahan, penyediaan makanan dan air, serta Digunakan untuk kuburan. Contoh utama wakaf di era Mamluk Ini adalah Rumah Sakit yang dibangun oleh al-Mansur Qalawun Yang mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Mesir Selama beberapa abad (Akramah Sa’id Sabri, 2008: 69).
Wakaf berkembang pesat ketika pemerintah Mesir Menerbitkan Undang-undang No. 80 Tahun 1971 yang mengatur Tentang pembentukan Badan Wakaf Mesir yang khusus Menangani masalah wakaf dan pengembangannya, beserta struktur, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Dengan terbitnya perundang-undangan di atas, Kementerian Wakaf semakin kuat dan pemerintah juga berusaha menertibkan tanah wakaf dan harta wakaf lainnya dengan menjaga, mengawasi dan mengarahkan harta wakaf untuk kepentingan publik. Pemerintah kemudian menetapkan Perundang-undangan yang relevan dengan situasi dan kondisi, dengan tetap berlandaskan syari’ah. Pada tahun 1971 terbit Undang-undang No. 80 yang menjadi inspirasi dibentuknya suatu Badan Wakaf yang khusus menangani permasalahan wakaf dan pengembangannya. Badan Wakaf yang dimaksud dalam UU. ini kemudian dibentuk secara resmi melalui SK Presiden Mesir pada tanggal 12 Sya’ban 1392 H (20 September 1972), yang bertanggung jawab dalam melakukan kerja sama dan memberdayakan wakaf, sesuai dengan amanat undang-undang dan program Kementerian Wakaf.


Komentar
Posting Komentar