Amil Zakat dan Nadzir Wakaf

 


Nama : Ririn Dwiarianti

Nim : 2130401123

Kelas : Persya 3D

Matkul: Manajemen Zakat dan Wakaf

Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy

Amil Zakat dan Nadzir Wakaf


A. Pengertian Amil dan Nadzir

1. Pengertian Amil

Menurut mazhab Hanafi, amil adalah adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengumpulkan zakat. Amil merupakan sinonim dari al-sa‘i. Lafat ini bermakna orang yang ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja. Mazhab ini, meski tidak menyebutkan secara jelas pekerjaan amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, tetapi juga meliputi beberapa pekerjaan lain, seperti menjaga, mengurus administrasi dan mendistribusikannya, namun sudah termasuk di dalam rumusan tersebut.

Pengertian amil menurut jumhur ulama adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat, seperti orang yang memungut dan mengumpulkan zakat, menulis jumlah masuk dan keluar, berapa sisa serta, pemelihara harta zakat, serta membagikannya kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Menurut Ibn Jarir al-Thabary, amil adalah pemungut zakat dari muzakki dan membagikannya kepada mustahiq zakat. Kepada mereka diberi zakat karena pekerjaannya itu. Tidak dipermasalahkan apakah dia kaya atau miskin. Untuk menguatkan pendapatnya ini, beliau mengutip pendapat ahl al- ‘ilm dan bahasa, seperti al-Zuhry dan Qatadah.

Menurut al-Qurthuby, amil adalah petugas pengumpul zakat yang dtugaskan oleh imam untuk mengambil zakat. Hal ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh Nabi, sebagaimana riwayat Bukhari dari Abu Humaid al-Sa‘idy, yang artinya: Dari Abi Humaid al-Sa‘idy ra. Beliau berkata: Rasulullah saw mempekerjakan seorang laki-laki dari bani Asad untuk mengambil sedekah (zakat) bani Sulaim yang dipanggil Ibnu al-Latbiyyah ketika datang dia menghitungnya. (HR. Bukhari)

2. Pengertian Nadzir

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

B. Dasar Hukum Amil dan Nadzir dalam al-Quran dan Sunnah

1. Dasar hukum Amil dalam Al Qur’an

Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:
قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها

Imam Syafi’i berkata: Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/ penguasa untuk mengumpulkan zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. AtTaubah (9) ayat 60]

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orangorang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. At–Taubah (9) ayat 71]

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS AtTaubah (9) ayat 103]
2. Dasar hukum nadzir dalam Al Qur’an
QS. Al-Baqarah 2: Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “Apabila seseorang telah mati, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”

C. Fatwa MUI tentang Amil

Fatwa MUI no 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, bahwa ‘Amil zakat (petugas zakat) adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau seseorang / kelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Amil Zakat, yaitu:
a. Amil zakat adalah:
1.Seseorang atau sekelompok orang Yang diangkat oleh Pemerintah untukMengelola pelaksanaan ibadah zakat;Atau
2.Seseorang atau sekelompok orang Yang dibentuk oleh masyarakatDan disahkan oleh PemerintahUntuk mengelola pelaksanaan Ibadah zakat.

b. Amil zakat harus memenuhi syarat Sebagai berikut:
1) Beragama Islam;
2) Mukallaf (berakal dan baligh);
3) Amanah;
4) Memiliki ilmu pengetahuan tentang Hukum-hukum zakat dan hal lain Yang terkait dengan tugas amil zakat.

c. Amil zakat memiliki tugas:
1) Penarikan/pengumpulan zakat Yang meliputi pendataan wajib Zakat, penentuan objek wajib zakat,Besaran nisab zakat, besaran tarif Zakat, dan syarat-syarat tertentu Pada masing-masing objek wajib Zakat;
2) Pemeliharaan zakat yang meliputi Inventarisasi harta, pemeliharaan, serta Pengamanan harta zakat; dan
3) Pendistribusian zakat yang Meliputi penyaluran harta zakat Agar sampai kepada mustahik Zakat secara baik dan benar, dan Termasuk pelaporan.

d. Pada dasarnya, biaya operasional Pengelolaan zakat disediakan olehPemerintah (ulil amr).

e. Dalam hal biaya operasional tidak Dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi,Maka biaya operasional pengelolaan Zakat yang menjadi tugas amil Diambil dari dana zakat yang Merupakan bagian amil atau dari Bagian Fi Sabilillah dalam batas Kewajaran, atau diambil dari dana diLuar zakat.

f. Kegiatan untuk membangun Kesadaran berzakat seperti iklan Dapat dibiayai dari dana zakat yang Menjadi bagian amil atau Fi Sabilillah Dalam batas kewajaran, proporsional Dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

g. Amil zakat yang telah memperoleh Gaji dari negara atau lembaga swastaDalam tugasnya sebagai amil tidak Berhak menerima bagian dari dana Zakat yang menjadi bagian amil.Sementara amil zakat yang tidak Memperoleh gaji dari negara atau Lembaga swasta berhak menerima Bagian dari dana zakat yang menjadi Bagian amil sebagai imbalan atas Dasar prinsip kewajaran.

h. Amil tidak boleh menerima hadiah Dari muzaki dalam kaitan tugasnya Sebagai amil

i. Amil tidak boleh memberi hadiah Kepada muzaki yang berasal dari Harta zakat

D. Karakteristik Amil

Amil yang seperti apa yang Diharapkan bisa membawa misi suci Pembangunan zakat ini? Paling tidak ada Empat karakteristik yang harus dimiliki Amil. (Irfan Syauqi Beikh, Koran Media Indonesia, 24 September 2012)

1. Keberadaan amil harus memiliki payung Hukum. Sebagaimana makna tersirat Dari pengertian amil dalam fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil harus memiliki legalitas Dan kewenangan yang dijamin oleh Undang-undang atau hukum positif. Keberadaan UU No 23 tahun 2011 ini Merupakan dasar hukum bagi terbentuknya Institusi amil yang memiliki posisi yuridis Yang kuat. Pemerintah Indonesia telah Membentuk Badan Amil Zakat Nasional Atau disingkat BAZNAS. Di samping BAZNAS juga terdapat LAZ untuk Membantu pengelolaan zakat.

2. Amil harus amanah dalam melaksanakan Tugasnya. Institusi amil harus transparan, Akuntabel, dan dapat mempertanggungjawabkan Kegiatannya secara terbuka kepada Publik. Program-programnya harus Jelas dan terarah, baik dari sisi Penghimpunan, pendistribusian, maupun Pendayagunaan. Demikian pula halnya Dengan aspek pelaporan dan Pertanggungjawaban.

3. Amil harus bekerja secara profesional. Amil harus bekerja full time mengurus Zakat dalam artian tidak bekerja Sampingan dalam mengurus zakat. Orang-orang yang bekerja pada Lembaga pengelola zakat, haruslah Mereka yang memiliki dedikasi dan Komitmen untuk bekerja secara penuh Waktu dan profesional dalam Mengelola dana zakat. Tidak bisa Seorang amil bekerja secara asal-asalan, Apalagi muncul hanya setahun sekali Pada saat Ramadhan. Karena itu, Menurut ekonom Monzer Kahf, sebagai Kepala negara, Rasulullah Saw. Telah Menugaskan 25 orang sahabat sebagai Petugas amil yang bekerja dengan Penuh dedikasi.

4. Amil bekerja dalam sebuah sistem yang Terintegrasi dan terkoordinasi dengan Baik. Dalam hal ini UU No 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat memberikan Ruang bagi proses integrasi ini, di mana Seluruh institusi zakat formal, baik LAZ Maupun BAZNAS daerah, berada di Bawah koordinasi BAZNAS Pusat. Integrasi dan sinergi ini sangat Dibutuhkan mengingat tantangan yang Dihadapi ke depannya semakin kompleks.

E. Urgensi berzakat melalui Amil

Paling tidak ada enam urgensi Berzakat melalui amil dalam pandangan Ilmu ekonomi Islam, yaitu:
1. dengan petunjuk Alquran dan Sunnah.
Berzakat melalui amil sesuai Dengan Alquran dan Sunnah sebagaimana Telah disebutkan sebelumnya pada Pembahasan dasar hukum amil dalam Alquran dan Sunnah. Menyalurkan Zakat kepada amil bagian dari Penerapan ekonomi Islam.
2. Untuk mengoptimalkan tingkat kedisiplinan Pembayar zakat.
Dengan berzakat melalui amil Maka muzaki terbiasa untuk teratur Dalam membayarkan zakat. Kedisiplinan Membayar zakat akan bisa ditingkatkan Dengan keistiqamahan membayar zakat Melalui amil. Amil bisa mengingatkan Muzaki jika terlupa membayar zakat.
3. Untuk menjaga perasaan rendah diri Para mustahik terhadap muzaki.
Jika muzaki menyerahkan langsung Dana zakatnya, mustahik seringkali merasa Rendah diri. Sehingga, lembaga pengelola Zakat (BAZNAS atau LAZ) diharapkan Menjadi perantara antara mustahik Dan muzaki. Mustahik atau penerima Bantuan, juga merupakan salah satu Rantai dalam kehidupan sosial. Meski Peran mustahik adalah sebagai yang Membutuhkan, namun bukan berarti Pihak yang pantas untuk direndahkan. Lembaga pengelola zakat bisa menjadi Mediator antara muzaki dengan Mustahik, yang salah satunya untuk Menjaga perasaan dan harkat mustahik.
4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran dalam pendayagunaan zakat.
Dalam Undang-undang pasal 3 digariskan, pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
b. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
5. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam hal pengelolaan potensi ekonomi umat.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan, dengan zakat yang dilakukan secara berjamaah melalui amil merupakan pelaksanaan syiar Islam. Dengan zakat melalui amil kita berharap masalah-masalah perekonomian dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat dapat teratasi.
6. Untuk menghasilkan data muzaki dan mustahik yang akurat.Data akurat diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan kesalahan distribusi zakat kepada yang tidak berhak sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan atau keadilan sebagaimana yang diserukan dalam ilmu ekonomi Islam.

F. Urgensi Berwakaf melalui lembaga wakaf

Wakaf sangat dibutuhkan sebagai sarana dakwah dan pendidikan Islam, seperti untuk kepentingan ibadah mahdhoh (pembangunan sarana ibadah) dan untuk kepentingan ibadah ammah (umum) yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, seperti pembangunan sarana pendidikan, maupun sarana fasilitas publik.

Komentar

Postingan Populer