Manajemen Pemberdayaan Wakaf
Nama : Ririn Dwiarianti
Nim : 2130401123
Kelas : Persya 3D
Matkul: manajemen zakat dan wakaf
Dosen Pengampu: Tezi Asmadia,M.E Sy
Manajemen Pemberdayaan Wakaf
A. Pengertian Pemberdayaan Wakaf
Pemberdayaan merupakan terjemahan bahasa Inggeris empowerment yang dapat diartikan “pemberian kekuasaan”karena power bukan sekadar “daya”,tetapi juga “kekuasaan”, sehingga kata“daya” tidak saja bermakna “mampu”tetapi juga “mempunyai kuasa”(Wrihatnolo dan Dwidjowijoto 2007, 1).
Pemberdayaan memang memilikir agam makna. Karena itulah, untuk memahami konsep pemberdayaan secara utuh, perlu kiranya meninjau makna pemberdayaan itu sendiri dari berbagai dimensi. Dalam konteks ini,Edi Suharto (2005, 57-58) merangkum pendapat para ahli tentang definisi pemberdayaan dilihat dari tujuan,proses dan cara-cara pemberdayaan sebagai berikut:
a.Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung.
b. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembagayang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan,pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.
c. Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial.
d. Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau bahkan berkuasa atas)kehidupannya.
Dari beberapa uraian tersebut di atas, kiranya dapat dipahami bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses,pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk dalam individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sering dikemukan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses “menjadi”, bukan sebuah “proses instan”. Oleh sebab itu, dalam konteks manajemen wakaf berbasis pemberdayaan masyarakat tentu harus dilakukan melalui beberapa tahapan seperti yang umum dikenal dalam konsep pemberdayaan (Azis 2005, 135),yaitu:
1) Membantu masyarakat dalam menemukan apa saja masalah yang dihadapi selama ini.
2) Melakukan analisis (kajian)terhadap permasalahan tersebut secara mandiri (partisipatif).
3) Menentukan skala prioritas masalah, dalam arti memilah dan memilih tiap masalah yang paling mendesak untuk diselesaikan.
4) Mencari cara penyelesaian masalah yang dihadapi, antara lain dengan pendekatan sosio- kultural yang ada dalam masyarakat.
5) Melaksanakan tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
6) Mengevaluasi seluruh rangkaian dan proses pemberdayaan tersebut untuk dinilai sejauhmana keberhasilan dan kegagalannya.
B.Tujuan Pemberdayaan Wakaf
sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri,mampu menyampaikan aspirasi,mempunyai mata pencarian,berpartisipasi dalam kegitan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas –tugas kehidupannya.
Sebagaimana dikatakan Kristiadi Yang dikutip oleh Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowijoto (2007,117), bahwa ujung dari pemberdayaan masyarakat harus menjadi swadiri,mampu mengurus dirinya sendiri,swadana, mampu membiayai keperluan sendiri, dan swasembada, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri berkelanjutan.
C.Bentuk Pemberdayaan Wakaf
Sebagai bahan perbandingan pula, Hatmansyah (2003, 711- 712)pernah mengemukakan empat dimensi pemberdayaan yang strategis dan perlu mendapat perhatian serius, keempat dimensi tersebut yaitu:
Pertama, Pemberdayaan Ekonomi. Dalam kaitan ini,manajemen pemberdayaan wakaf meletakkan tugas utamanya melakukan pemberdayaan masyarakat miskin,melalui pemberdayaan ekonomi, baik secara kultural maupun struktural.Dalam hubungan ini, maka sasaran pendistribusian harta benda wakaf,termasuk wakaf uang, adalah untuk masyarakat miskin dan kaum pinggiran lainnya. Merujuk pada pembagian Kuntowijoyo, mereka yang msikin ini terdiri atas:
a. Yang tidak memiliki kapasitas produksi, yaitu mereka yang tidak memiliki keahlian, modal dan tanah sehingga mereka tidak memiliki pekerjaan, dengan demikian mereka tidak memiliki pendapatan.
b. Yang tidak memiliki kapasitas distributif, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan, tanah ataupun modal, tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk hidup layak (Jusmaliani 2008, 316-317).
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pada akhirnya akan memberdayakan kehidupan masyarakat dalam berbagais Aspeknya: sosial, politik, budaya, dan keagamaan yang terintegrasi dalam wawasan tauhid. Disamping itu, perlu dikembangkan dan sosialisasikan solidaritas ekonomi masyarakat untuk menghadapi persaingan ekonomi global,serta merumuskan kiat menghadapi berbagai tantangan bisnis modern,sehingga tidak merugikan bisnisnya,tetapi juga tidak melanggar kaidah-kaidah moral universal.
Kedua, Pemberdayaan Sosial. Hal ini bertujuan bukan hanya terpenuhinya kebutuhan fisiologis dan kebutuhan dasar (basic needs) tapi juga sampai pada peningkatan kapasitas dan otoritas masyarakat. Kebutuhan dasar tentu tidak dipahami hanya terbatas pada kebutuhan minimum manusia seperti kebutuhan akan makanan,tempat tinggal, pakaian dan kesehatan.Melainkan juga mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang,mendapat penghormatan dan kesempatan untuk bekerja dan berprestasi secara fair, dan tentu saja aktualisasi spiritual.
Ketiga, Pemberdayaan Politik. Dalam Hubungannya ini, manajemen pemberdayaan wakaf bisa memposisikan arah pemberdayaan antara lain sebagai kekuatan moral,sehingga aktivitas politik masyarakat bukan untuk tujuan menggulingkan dan merebut kekuasaan pemerintah,tetapi untuk menegakkan moralitas.Karena dimata rakyat kekuatan pemerintah pada hakikatnya bukan karena kekuatan ekonomi dan militernya, tetapi lebih didasarkan pada kekuatan moralnya, suatu clean government, good governance. Yakni Pemerintah yang adil, bersih, tidak korupsi, terbuka, profesional,demokratis, akomodatif, dan mengajak masyarakat bermitra. Arah pemberdayaan politik ini tentu diharapkan agar masyarakat mampu menjawab perangkap kemiskinan yang disebabkan oleh faktor struktural.
Keempat, Pemberdayaan Budaya.Persoalan budaya sesungguhnya adalah persoalan ekspresi daya-daya rohani manusia yang berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran (logika), keindahan(estetika) dan kebaikan (etika).Kebebasan daya-daya rohani harusdi kembangkan secara terbuka menghadapi perubahan yang cepat,yang berdampak munculnya konflik nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Konflik nilai-nilai itu sudah terbawa dengan sendirinya oleh hukum perubahan masyarakat,karenanya pasti akan terjadi.Dalam konteks ini, fungsi manajemen pemberdayaan wakaf harus diarahkan untuk pemberdayaan budaya masyarakat agar bisa tumbuh, agar realitas keanekaragaman sosial,ekonomi, politik, kesukuan dan keagamaan atau pluralitas masyarakat tidak memicu konflik nilai-nilai itu bergerak kearah yang bersifat merusak persatuan kebangsaan, akan tetapi sebaliknya dapat meningkatkan kematangan budaya bangsa yang berkeadaban.
Kelima, Pemberdayaan Pendidikan.Boleh dikatakan bahwa salah satu fungsi manajemen pemberdayaan wakaf yang paling tua adalah fungsinya dalam mendidik masyarakat. Dalam catatan sejarah Islam, misalnya cash waqf ternyata sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Diriwayatkan Oleh Imam Bukhari bahwa Imam az- Zuhri(wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin- alHadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Depag RI 2005, 74).
D.Contoh Lembaga Dalam dan Luar Negeri dalam Pemberdayaan Wakaf
1. Lembaga Dalam Negeri pemberdayaan Wakaf
Di Indonesia, badan atau lembaga yang mengelola wakaf adalah BWI.Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.
Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
1.Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2.Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3.Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4.Memberhentikan dan mengganti Nazhir
5.Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
6.Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
2. Lembaga luar negeri pemberdayaan Wakaf
Di Singgapura, dibawah pengawasan dan tanggung jawab Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) semua tanah wakaf selesai ditertibkan tahun 2000. Majelis ini mendirikan sebuah lembaga komersial bernama Warees Investments Pte Ltd pada tahun 2002, yang berfungsi mengurus dan mengembangkan semua aset wakaf secara produktif. Warees berhasil membangun 20 unit perumahan Wakaf Kassim, berikut sebuah bangunan komersial dan institusi pendidikan Wisma Indah di Changi Road.
Wakaf Kassim setiap tahunnya memperoleh keuntungan dari hasil sewa Wisma Indah S$300.000.- Selain itu Warees juga berhasil menghimpun dana wakaf tunai dari 200.000 pekerja muslim Singapura. Setiap bulan pendapatan atau gaji mereka dipotong langsung melalui majikan masing-masing. Seluruh dana wakaf yang terhimpun digunakan oleh MUIS untuk pembinaan 23 buah masjid besar di Singapura yang menelan belanja sekurang-kurangnya S$140 juta.


Komentar
Posting Komentar